BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), Rabu 25 Mei 2022.
"Secara umum tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat," jelas SekdaGumas, Yansiterson, Rabu 25 Mei 2022.
Dalam rapat tersebut dibahasklasifikasi minuman beralkohol, peredaran dan penjualan, perizinan. Dibahas pula penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengawasan, pengendalian dan laporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan lainnya.
"Persepsi kita bersama bahwa yang kita bahas saat ini belum mencapai final, masih ada beberapa tahap yang kita harus kita lakukan," katanya.
Beberapa tahapan yang dimaksud yakni pembahasan dengan kalangan DPRD Gumas, rapat paripurna terkait persetujuan raperda, dan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat pembahasan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Luis Eveli, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harpaseno dan lainnya. (RISKA YULYANA/B-6)
Pemkab Gunung Mas Rapat Bahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol
Bagikan:

KUALA KURUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Gunung Mas Intensifkan Gerakan Pangan Murah Kendalikan Inflasi
Pemkab Gunung Mas Berkomitmen Persiapkan Pilkades 2027 dengan Baik
Pemkab Gunung Mas Berkomitmen Penuhi SPM Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pemkab Gunung Mas Terus Berupaya Mengoptimalkan Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur
Pemkab Gunung Mas Hibahkan Aset Rp779,5 Juta untuk Kantor BNN
Pemkab Gunung Mas Ajak Semua Pihak Ikut Andil Cegah dan Turunkan Angka Stunting
Komentar (0)
Memuat komentar…







