BORNEONEWS, Sampit - Tuti Alawiyah berurusan dengan hukum setelah polisi pura-pura jadi pembeli sabu kepadanya dan melakukan pemesanan hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Bahkan dalam sidang terdakwa, sabu baru diserahkan setelah petugas sekitar sejam menunggu, itu terungkap saat saksi polisi Ahmad Marjuki dan M Artoni memberikan keterangannya pada sidang, Rabu 25 Mei 2022.
Ahmad Marjuki dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi transaksi narkoba dari masyarakat hingga dilakukan penyidikan dan turun ke lokasi kejadian.
Dia kata saksi berpura-pura memesan sabu melalui ponsel sebanyak 5 kantong dengan harga per kantong Rp 5,5 juta sekitar pukul 14.00 Wib.
Mereka janjian akan transaksi sekitar pukul 15.00 WIB, namun molor hingga sekitar pukul 17.00 WIB lalu terdakwa ada menghubungi saksi.
"Setelah dia sanggup, dia hubungi lagi saya, sabu ada katanya, lalu saya diminta ke rumahnya ambil sabu yang saya pesan," tegas saksi Marjuki.
Saat ke TKP kata saksi terdakwa mulai curiga kepada saksi, namun mereka akhirnya berhasil mengamankan terdakwa.
"Barang itu baru dikeluarkan sekitar sejam saya menunggu, karena dia curiga ke saya, tapi saya yakinkan dia keluarkan uangnya," tegasnya.
Kemudian tidak berapa lama terdakwa ke luar rumah mendatangi seorang naik sepeda motor yang diduga menyerahkan sabu itu.
--page
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kantor dengan berat 5 gram dari residivis tersebut.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Muchran Ali gang Attarbiah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









