PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Dadang terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Dadang dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bermufakat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ucap majelis hakim Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 26 Mei 2022.

Atas putusan tersebut Dadang menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Dadang menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

--page

Dalam dakwaan jaksa Dadang ditangkap kepolisian pada 6 Februari 2022 di sebuah barak Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Ia ditangkap bersama dengan Hairani.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket kristal sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, plastik klip, sendok plastik sabu, timbangan digital, telepon genggam, 1 Unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Syahri untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 paket. 

Dari 5 paket sabu yang telah diterima oleh terdakwa tersebut, telah berhasil dijual sebanyak 4 paket, satu diantaranya dengan melalui perantara saksi Hairani. (APRIANDO/B-5)