BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Mujiwaluyo, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Mujiwaluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu, 28 mei 2022
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya Mujiwaluyo mengaku membeli sabu seberat 1,54 gram dari orang yang tidak dikenal di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai Buruh bangunan ditangkap oleh polisi sebelum menjual sabu.
Dalam Dakwaan Jaksa Mujiwaluyo ditangkap kepolisian pinggir Jalan Garuda I pada 26 Januari 2022. Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis sabu, pack plastik, timbangan digital, sendok sabu, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, korek. Semuanya ditemukan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh terdakwa .
Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari daerah seputaran Bandara Landasan Ulin, Banjarbaru, Kabupaten Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga Rp 3 juta.
Paket sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seorang perempuan tidak dikenal, dengan janji akan diberikan pada Rabu malam. Namun saat menunggu, ia langsung ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-7)









