BORNEONEWS, Sampit - Sabu seberat 309,16 gram yang nilainya jika dirupiahkan mencapai Rp 390 juta, dibuang ke dalam selokan depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
"Sabu tersebut dilarutkan ke dalam zat kimia, dan dibuang ke dalam selokan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin, 30 Mei 2022.
Hal itu dilakukan saat jajaran Polres Kotim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari 7 orang tersangka. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
"Ada 5 laporan polisi dengan 7 tersangka yang kami tangkap, dan ini merupakan pengungkapan 1 bulan terakhir," kata Sarpani.
Ke-7 tersangka tersebut ada yang merupakan 1 jaringan, namun ada juga yang diringkus perorangan.
--page
Dirinya berharap, masyarakat selalu memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. Sehingga, peredaran narkoba bisa ditekan di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









