SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sahrawi dijatuhi vonis selama 4,5 tahun (4 tahun dan 6 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita.

Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara atas kasus sabu yang membelit pengendara Yamaha Vixion tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah tanpa hak melawan hukum menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman," kata hakim Senin, 30 Mei 2022 dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis itu pria yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara ini menyatakan menerima.

Dalam kasus ini terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12,4 RT. 11 RW. 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

--page

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,84 gram, 1 buah ponsel, uang tunai Rp. 1.500.000.

Kemudian, 1 lembar celana pendek warna cokelat dan 1 unit sepeda motor Yamaha New Vixion Nopol KH 3348 LM.

Dalam putusan hakim uang dirampas untuk negara, sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)