PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten setempat membuat kebijakan untuk sementara waktu lalu lintas hewan dari jawa timur (Jatim)dilarang masuk Pelabuhan Bahaur.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi saat dibincangi rekan media Senin (30/05/2022). 

“Karena Provinsi Jawa Timur paling parah kasus PMK pada hewan. Pembatasan lalu lintas hewan ini juga mengacu surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengendalian PMK di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Supriyadi.

Untuk itU ia meminta kepada pengelola pelabuhan di Paciran, Lamongan, Jawa Timur terutama petugas karantina agar bisa menyesuaikan sebagaimana surat Gubernur Kalimantan tengah tersebut.

Supriyadi juga mengungkapkan, dalam surat edaran ditegaskan, upaya pengendalian dan pemberantasan PMK antara lain, pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas.

--page

Selanjutnya, melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

“Hewan yang tercantum dalam surat edaran gubernur itu di-off kan dulu masuk Pulang Pisau melalui Pelabuhan Bahaur,” ucapnya.

Menurut Supriyadi, hal ini penting dilakukan untuk menghindari penyebaran luas ke Kabupaten Pulang Pisau.

"Kami mohon dengan hormat kepada rekan-rekan sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat membantu antisipasi penyebaran PMK melalui Pelabuhan Bahaur,” tandasnya. (ang)