BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin berhasil menangkap pengedar sabu yang bernama Faisol.
Dalam keterangannya, Faisol harus berurusan dengan hukum berawal saat seseorang menghubungi dirinya yang mengaku bernama Natalius memesan sabu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,8 juta.
"Saya hubungi teman saya Nuryanto, ada katanya sabu lalu saya ketemuan dengan Nuryanto, dan di situ juga saya janjian dengan Natalius," ucapnya pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 31 Mei 2022.
Saat akan menyerahkan sabu itu terdakwa langsung ditangkap oleh si pemesan sabu tersebut, yang membuat terdakwa langsung tidak berkutik.
"Saya baru tahu kalau ternyata Natalius itu anggota Polisi," tegas terdakwa dihadapan hakim dan jaksa.
--page
Menurut terdakwa selain mengambil pesanan Natalius, terdakwa juga mengaku ada memesan sabu paketan seharga Rp 200 ribu kepada Nuryanto.
Pengakuannya baru sekali jual sabu, sebelumnya hanya pengguna dan sudah 4 kali beli sabu dengan Nuryanto untuk digunakan sendiri.
"Saya tidak ngambil untung jual sabu itu hanya saja sekalian beli sabu juga," dalihnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan HM Arsyad, RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu, ponsel dan sepea motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3187 NL. (NACO/B-5)









