KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik agar taat aturan dan tidak abai terhadap keselamatan dalam berlalulintas.

Edukasi diberikan karena masih ditemukannya pengguna sepeda listrik yang mengabaikan keselamatan, sehingga menjadi perhatian Satlantas Polres Kapuas.

Personel Satlantas Polres Kapuas mulai memberikan edukasi dan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, pada Jumat, 3 Juni 2022.

Hal ini tidak lepas dari informasi yang berkembang dan belakangan mencuat terkait unsur keselamatannya.

"Kerap terlihat pengguna sepeda listrik yang juga sebagian ada yang abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur. Sementara kita berikan teguran secara lisan, kepada mereka,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng.

--page

Edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Kami edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan menhub nomor 45 tahun 2022,” jelasnya.

Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.

"Pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna sepeda listrik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)