BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pemuda di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya diamankan Satuan Resnarkoba Polres Seruyan lantaran diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Wicaksono menyampaikan SD (24) yang sehari-hari bekerja disebuah bengkel ini diamankan, Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah barak.
“Diamankanya pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba," katanya, Senin 6 Juni 2022.
Mendapat informasi, polisi langsung bergerak dengan tim dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Dwi Priyono guna melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat pelaku melakukan transaksi, SD langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 2,92 gram.
--page
Turut diamankan 1 buah kotak segi 4 warna kuning, 7 plastik klip bening, uang Rp 5.700.000 dan telepon genggam.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-6)









