BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin Alias Udin terancam 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara karena terbukti secara sah memiliki sabu-sabu seberat 2,58 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap jaksa Siti Maimunah, Senin 6 Juni 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung memohon keringan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan kalau ia merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya menyesal yang mulia hakim, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia hakim," tutur terdakwa saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa ditangkap Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Yos Sudarso samping pintu gerbang Universitas Palangka Raya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
--page
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan oleh petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,58 gram, 1 unit HP Merk Samsung warna hitam. (NOPRI/B-11)









