BORNEONEWS, Muara Teweh - Ronely Rika alias Rika (40) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena di duga menjual dan mengedarkan sabu.
Wanita asal Komplek Swadharma Blok B. No. 09, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini di tangkap pada Minggu 5 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB disebuah Warung Papadaan Mama Lina Jalan Ahmad Yani, RT 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang wanita bernama Ronely Rika dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
"Begitu mengetahui keberadaan target sedang berada di warung petugas langsung bergegas masuk dan berhasil mengamankannya," terangnya, Senin 6 Juni 2022.
--page
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT ditemukan tujuh buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam Kotak CDR , empat buah paket klip kecil di dalam kotak rokok L.A ICE milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut memang miliknya dan kemudian di bawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 11 (sebelas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,06 gram bruto, satu buah tempat CDR warna Kuning dan 1 satu buah bungkus kotak rokok L.A ICE.
Kemudian dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah korek api M2000 warna merah muda, satu buah handphone merk INFINIX X0S warna Biru Muda, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu Rp 1.400.000.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Satreskoba di Polres Barut dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009," katanya. (RAMADHANI/B-6)









