SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mat Tasid (41) mengaku awalnya beli 3 kantong sabu, namun saat diamankan hanya tersisa 2 kantong.

Ia mengaku sabu itu sudah ada yang terjual, itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu yang ada itu sisa yang belum habis terjual," kata tersangka kepada jaksa.

Tersangka menyebut, awalnya membeli sabu sebanyak 3 paket dengan berat 15 gram dari seorang bandar yang bernama Sigit. 

Sementara itu kata tersangka sekantong sabu yang terjual dibeli oleh seorang pembeli bernama Agus. Dengan harga per kantong Rp 6 juta.

--page

"Dari penjualan itu saya dapat untung Rp 500 ribu," tegasnya.

Ia mengaku beli sabu per kantong dengan harga Rp 5,5 juta. Di mana dengan Sigit baru dibayar Rp 10 juta dari total harga Rp 16,5 juta tersebut.


Dalam kasus ini tersangka diamankan pada Sabtu, 22 April 2022  pukul 00.10 Wib di komplek perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur darinya diamankan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 9,72 gram. (NACO/B-5)