SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Marlan dan Salman dua sekawan pembawa setengah ons sabu divonis selama 8 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.  Vonis majelis hakim yang diketuai Febri Purnamavita sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kami menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut," kata Agung Adisetiyono, Rabu, 8 Juni 2022.

Kedua terdakwa harus meringkuk dipenjara berawal adanya pesanan sabu, di mana mereka mendapatkan sabu pesanan itu, Salman menghubungi Dadak, dan sabu diantar oleh orang suruhan Dadak kepadanya.

Sementara pemesanan sabu adalah Ria. Namun hingga kini Dadak dan Ria masih belum ditemukan dan jadi DPO polisi.

--page

Adapun sabu itu senilai Rp 49 juta atau dengan berat 51,40 gram jika terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Mereka ditangkap di Jalan Delima II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dari keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 51,40 gram yang rencananya untuk mereka edarkan. (NACO/B-5)