BORNEONEWS, Sampit - Suprihatin alias Gufri (47) dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Tuntutan itu dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti sabu seberat 4,33 gram dan celana pendek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Sementara itu 1 buah ponsel dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu dirampas untuk negara.
"Kami ajukan pembelaan, minta agar hukuman dari hakim bisa dikurangkan dari tuntutan jaksa," kata Agung Adisetiyono, Rabu, 8 Juni 2022.
--page
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 61 RT 9 RW 4, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Berawal pada Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi Fredi (DPO) memesan 1 paket sabu kemudian Fredi datang ke rumahnya mengantarkan dua paket sabu dengan harga Rp 7,5 juta.
Saat itu terdakwa baru membayar sebesar Rp 500 ribu saja, sisanya akan dibayarkannya setelah sabu tersebut terjual.
Sebelum ditangkap pada hari itu terdakwa ada menjual sabu dengan harga Rp200 ribu kepada terdakwa Agus hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Agus dan dari kicauan aku terdakwa diamankan. (NACO/B-5)









