PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang kurir saat akan mengantarkan sabu kepada pemesan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno mengatakan, dua pelaku inisial RD dan HR diamankan di Pinggir Jalan Ahmad Saleh Km 40, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Selasa, 7 Juni 2022 kemarin.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kita kembangkan," ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Kolam langsung melakukan pengembangan dan mendapati pelaku sedang mengendarai motor Vario di TKP. Petugas lalu meminta mereka meminggirkan kendaraannya ke tepi jalan.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku. Dari HR, ditemukan di dalam kantong jaketnya, satu bungkus snack nabati di dalamnya terdapat tissue, potongan plastik hitam dan 4 paket kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram.

--page

Penggeledahan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaku RD. Petugas menemukan di kantong celana sebelah kanan berupa 1 handphone beserta sim card-nya. 

Terungkap bahwa para terlapor mengakui sudah bersepakat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pemesan di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau dengan upah sebesar Rp600.000.

"Adapaun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-7)