PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Randy Fauzan terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 8 Juni 2022

Atas putusan tersebut Randy menyatakan menerima. Begitupun dengan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.  

Pada persidangan sebelumnya Randy mengaku membeli Narkotika Jenis sabu dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibawa ke kota Palangka Raya.

Dalam Dakwaan Jaksa Randy Fauzan ditangkap kepolisian pada 17 Februari 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia dibekuk oleh Satreskoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak jalan Buluh Merindu kota Palangka Raya.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,45 gram, timbangan digital, handphone, sendok sabu dan uang tunai.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yunandi yang ia beli senilai Rp 13 juta. Sabu tersebut rencananya sebagian akan dipakai sendiri dan juga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. (APRIANDO/B-11)