BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu memimpin rapat membahas tentang implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kegiatan yang diikuti sejumlah kepala dinas tersebut berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei II, Kamis 9 Juni 2022. Materi yang dibahas antara lain tentang tujuan pelaksanaan P3DN dalam pengadaan barang atau jasa milik pemerintah daerah.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," katanya saat memaparkan materi.
Kemudian seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian. Rencana kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
“Metode pelaporannya dapat melalui media elektronik, media cetak serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," jelasnya.
--page
Saat ini pemerintah sedang membangun sebuah sistem aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja agar lebih mudah diaplikasi bagi semua pemerintah daerah maupun lembaga.
Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. (HENDRI/B-5)









