BORNEONEWS, Palangka Raya - Robin Chandra Putra, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dituntut pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Robin sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 10 Juni 2022
Perkara bermula pada Rabu, 16 Maret 2022. Kala itu, polisi sedang melakukan patroli rutin pemeriksaan kamtibmas di sekitar Jalan Riau, Kota Palangka Raya.
Polisi kemudian melihat Robin dengan gelagat yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor. Robin lalu diberhentikan dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di kantong celana depan.
--page
Saat dilakukan intograsi, Robin mengaku membeli sabu tersebut dengan seseorang yang tidak dikenal di wilayah Ponton senilai Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-7)









