BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun Kepada terdakwa R Ahmad Rifai dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 989,6 gram.
Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menyatakan , terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama selama 6 bulan," ucap Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 10 Juni 2022
R Ahmad Rifai melalui Penasehat Hukumnya Melky Yuwono mengambil sikap pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada September 2021. Sukiswanto (berkas terpisah) menghubungi Tan Ie Hok untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kilo gram dengan harga Rp 850 juta.
--page
Pada 27 September 2021, Tan Ie Hok menghubungi Agus dengan inti pembicaraan, membeli sabu senilai Rp 650 juta. Selanjutnya, 28 September 2021, Tan Ie Hok mengambil sabu dari Agus di pangkalan speedboat Jalan Sultan Muhammad Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Berikutnya, 29 September 2021, Tan Ie Hok berangkat bersama dengan anaknya menuju Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Rush yang di dalamnya terdapat 10 paket besar berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Pada saat melintasi Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat, Tan Ie Hok menghubungi Sukiswanto. Sukiswanti mengatakan, di daerah jembatan rawa yang ketiga, sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan mobil Avanza yang akan menerima atau mengambil narkotika tersebut.
Selanjutnya, pada saat Tan Ie Hok melintas Jalan Lintas Kalimantan Km 90 Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tiba-tiba dihentikan oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Petugas mendapati 11 paket berisi sabu yang terdiri atas 10 bungkus besar dengan berat kotor ± 1.000 gram dan sebungkus kecil sabu dengan berat kotor ± 0,71 gram.
--page
Tan Ie Hok mengakui bahwa hendak menyerahkan sabu tersebut kepada R Ahmad Rifai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa yang sedang berada di dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman Km 143, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Pada 30 September 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, beberapa petugas BNNP Kalteng menangkap Sukiswanto di Jalan Ir Juanda Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan pengakuannya, Sukiswanto sudah dua kali melakukan transaksi bersama Tan Ie Hok dengan berat yang sama yakni 1 kilo gram. R Ahmad Rifai diberi upah untuk mengambil paket sabu tersebut. Waktu penyerahan pertama pada sekitar akhir bulan Agustus tahun 2021, sedangkan yang kedua sekitar pertengahan September 2021. (APRIANDO/B-7)









