BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat penyusunan Perja Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di aula rapat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pulpis Tony Harisinta didampingi Sekretaris BPPKAD, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pulang Pisau.
Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri mengatakan bahwa kegiatan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut, juga sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
”Jadi, selagi masih belum keluarnya PP, dalam tahap awal penyusunan Perda ini kita masih dalam pengumpulan data pendukung, diantaranya seperti data analisis Naskah Akademik,” ucap Zulkadri.
Ia juga mengatakan bahwa dalam penyusunan rancangan Perda ini, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah.
”Kita juga sudah sampaikan, bahwa rapat ini merupakan tahap awal penyusunan Perda selanjutnya akan melakukan pertemuan lagi dengan OPD yang memiliki target PAD, khususnya pajak retribusi,” ucap Zul sapaan akrab Sekretaris BPPKAD Pulpis.
--page
Oleh karenanya, Zulkadri berharap melalui kegiatan rapat ini segera data-data pendukung yang diperlukan ini dapat tergali dengan baik.
Begitu juga informasi-informasi yang dibutuhkan juga dapat tergali dengan baik sehingga bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan Perda Pajak dan Retribusi daerah.
Sementara Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing menambahkan bahwa berdasarkan UU nomer 1 tahun 2022 terkait kedudukan keuangan pemerintah pusat dan daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.
”Sementara untuk Kabupaten Pulang Pisau itu Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya, ” ucapnya
Ke depan, kata Uhung, karena amanat waktu ini diberikan dalam waktu 2 tahun untuk kita melakukan penyesuaian.
”Jadi, pada kegiatan rapat ini adalah awal permulaan untuk menyusun Perda pajak dan retribusi daerah itu untuk di jadikan dalam satu Perda. Harapan kita penyusunan rancangan Perda pajak dan retribusi daerah ini cepat selesai karena ini merupakan sumber PAD kita,” pungkasnya. (ang)









