SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Faisol dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kepemilikan 2 paket narkoba.

Faisol merupakan terdakwa kasus sabu yang ditangkap setelah mau jual sabu atas pesanan anggota polisi yang menyamar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan HM Arsyad, RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu, ponsel dan sepea motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3187 NL.

--page

Fakta sidang, Faisol harus berurusan dengan hukum berawal saat seseorang menghubungi dirinya yang mengaku bernama Natalius memesan sabu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,8 juta yang merupakan anggota polisi.

Menurut terdakwa selain mengambil pesanan Natalius, terdakwa juga mengaku ada memesan sabu paketan seharga Rp 200 ribu kepada Nuryanto.

Pengakuan terdakwa baru sekali jual sabu, sebelumnya hanya pengguna dan sudah 4 kali beli sabu dengan Nuryanto untuk digunakan sendiri. (NACO/B-6)