BORNEONEWS, Sampit - Rudiansyah alias Tebet dan Gazali Rahman alias Tabri kenal saat pernah sama-sama jadi karyawan sawit.
Hingga keduanya kompak menjalani bisnis sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya hanya mencarikan sabu saja, yang jual Tebet," kata tersangka Tabri. Keduanya ditangkap saat Tebet ingin menjual sabu yang dipesan oleh anggota polisi yang saat itu menyamar sebagai pembeli.
Saat akan menyerahkan sabun di lokasi kejadian, petugas mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Tebet.
Di mana 2 paket ditemukan dalam kotak rokok yang sempat dipegang tersangka akan tetapi dilempar saat mengetahui yang memesan petugas kepolisian.
Sementara itu 2 paket sabu lainnya ditemukan di saku celananya dengan berat 9,8 gram serta sendok dari potongan sedotan.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 15 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Jenderal Sudirman Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









