BORNEONEWS, Sampit - Rudiansyah alias Tebet dan Gazali Rahman alias Tabri mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Rasdi.
Menurut tersangka Tebet sabu dibeli dengan Rasdi melalui perantara Tabri, di mana harga per paket sebesar Rp 6,8 juta dan Rp 6,3 juta.
"Sabu itu saya ambil dulu, jika ada yang laku baru saya bayarkan," ucap Tebet saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jika laku terjual menurut Tebet keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta tiap paketnya. Namun saat itu belum terjual mereka diamankan.
Sementara itu Tabri mengaku baru kali pertama mencarikan sabu untuk Tebet tersebut, di mana mereka melakukan transaksi di warungnya Jalan Jenderal Sudirman Km 17, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 15 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Jenderal Sudirman Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tersangka diamankan 4 paket sabu dengan berat 9,8 juta. Atas perbuatannya itu keduanya dibidik Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









