BORNEONEWS, Sampit - Abdul Latif (45) yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam potong dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan (4,3 tahun) penjara atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana pokok tersebut, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara sidang sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Rabu, 15 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan HM Arsyad Km 4,5 RT 16 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus, potongan sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
--page
Sabu, potongan sedotan dan timbangan digital didapat di atas meja rias di kamar yang terdakwa tempati, sementara itu ponsel saat itu dipegang oleh terdakwa. (NACO/B-6)









