SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Gafur dan M Zainudin mendapat sabu membeli dari seorang bandar bernama Dewi untuk dijual kepada Murjani.

Menurut Syahrian Hidayat saksi polisi mengatakan keduanya diamankan atas kepemilikan sabu sebanyak 25 gram, terdakwa diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kata saksi sabu akan dijual dengan Murjani yang saat itu tidak diketahui keberadaannya. Mereka diamankan sebelum transaksi dilakukan.

"Sabu beli dengan Dewi, harga per kantong Rp 5 juta," kata saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis,  16 Juni 2022.

Dari catatan kriminal kata saksi anggota Satreskoba ini, Abdul Gafur sudah pernah dihukum sementara itu Zainudin baru pertama kali.

Saksi juga membenarkan barang bukti lainnya yang ditunjukkan jaksa I Made Gunadi dalam sidang tersebut. "Tidak ada izin mereka memiliki barang tersebut," tegas saksi polisi lainnya Tri Amanda.

--page

Keduanya diamankan pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Setia Abadi RT 16 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan barang bukti 5 paket sabu, sepeda motor Yamaha Aerox nopol KH 6638 QE dan 2 buah ponsel. (NACO/B-6)