PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhmad Al Amin dan Ahmad Yunadi terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu 896,91 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Salah satunya saksi penangkap Antung mengungkapkan Ia bersama anggota Polda Kalteng dan polres mendapatkan informasi dari masyarakat lalu memberhentikan mobil yang digunakan para Terdakwa.

"Kita mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang semuanya berada di penguasaan para terdakwa. Berdasarkan pengakuannya Sabu tersebut belum ada terjual sama sekali," Ungkapnya saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan.

Jumat, 17 Juni 2022, Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2022 Akhmad Al Amin menghubungi melindo untuk meminta jalur membeli sabu namun diarahkan oleh Melindo kepada saudaranya yang akan membantu. Ahmad Yunadi kemudian menghubungi kholik yang ada di Pontianak untuk memesan sabu-sabu.

Kemudian Akhmad Al Amin berangkat dari Tamiyang Layang menuju Palangka Raya menjemput Ahmad Yunadi. Keduanya berangkat menuju Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Pada saat di perjalanan Ahmad Yunadi menghubungi Kholik dan memesan 1 Kilo Gram sabu yang akan dibayarkan cash dan 5 ons dengan cara berhutang. Kemudian Akhmad Al Amin menghubungi Melindo untuk meminta uang pembelian sabu dan dikirim senilai Rp 100 juta.

--page

Keduanya mempunyai Uang Rp 155 Juta untuk membeli sabu dan melakukan negosiasi. Kholik setuju dan mereka melakukan transaksi pada hari Jumat dengan cara uang ditaruh di ujung jembatan Ambawang.  Seseorang tidak dikenal tersebut kemudian mengambil uang dan meninggalkan sebuah plastik hitam yang kemudian diambil oleh Yunadi. Kholik memberitahukan kepada Yunadi melalui telepon bahwa sabu tersebut seberat 900 Gram.

Para terdakwa langsung pulang menuju kota Palangka Raya. lalu pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB pada saat Para Terdakwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 41 Kecamatan Lamandau Provinsi Kalteng, tiba-tiba petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. (APRIANDO/B-5)