BORNEONEWS Palangka Raya - Muhammad Lendy terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 99,72 gram mengaku hanya sebagai kurir dan menerima perintah dari orang lain yang bernama Arifin.
"Saya hanya disuruh oleh Arifin, pada bulan Maret mengambil. Sudah dua kali diperintah dan saya pernah mengkonsumsi sabu yang diberikan sedikit oleh Arifin. Saya sangat menyesal," Ucap terdakwa mengakui perbuatannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jumat, 17 Juni 2022, Dalam dakwaannya Jaksa Muhammad Lendy ditangkap kepolisian pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel pada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan Lendy kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 99,72 gram dan sebuah telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya Lendy mendapatkan sabu tersebut dari Arifin (DPO). Ia diperintahkan untuk mengambil paket sabu tersebut di bawah pohon akasia di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Lendy dijanjikan upah senilai Rp 10 Juta. sebelum berhasil mengantarkan sabu milik Arifin, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)









