PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - HF alias Babon (37), seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika di Kota Palangka Raya tak berkutik saat diringkus Polisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket sabu seberat 15,97 gram.

Tersangka ditangkap petugas di Jalan Sumatera, Gang Suhada, Kota Palangka Raya, Jumat sore, 17 Juni 2022.

"Tersangka berhasil kami amankan, setelah mendapat laporan masyarakat bahwa di Jalan Sumatera Gang Suhada kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Sabtu 18 Juni 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, akhirnya petugas mengamankan tangkap beserta barang bukti sabu.

Selain sabu kata Asep, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna Hitam satu buah dompet warna Biru, satu pak plastik klip, satu unit handphone dan uang tunai ratusan ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)