BORNEONEWS, Sampit - Hayatun alias Atun (37) kepada petugas kepolisian diamankan menyimpan sabu dari pembelian yang kedua. Itu terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa I Made Gunadi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita.
Arif Budi Laksono anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mengangaku mengamankan terdakwa bersama anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari terdakwa yang disembunyikan dalam sebuah speaker," kata saksi, Senin, 20 Juni 2022.
Saksi menyebutkan terdakwa diamankan pada Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Iskandar RT 10 RW 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan selain sabun seberat 3,34 gram, barang bukti lainnya yakni kantongan plastik, 1 pak plastik klip, dan sendok dari potongan sedotan.
Azrul Fahmi anggota Satreskoba Polres Kotim menambahkan kalau sabu itu milik terdakwa yang didapat dari Kacong.
"Pengakuannya dapat beli sudah dibayar lunas, untuk dijual kembali dengan harga Rp 2 juta," tukas saksi.
Menurut saksi Kacong menjual sabu itu kepada terdakwa dengan datang langsung ke kediamannya. Di mana barang bukti yang diamankan merupakan pembelian kedua.
--page
"Sebelumnya sudah ada beli, ini diakuinya pembelian kedua," tegas saksi.
M Rahmat Susilo saksi lainnya menerangkan kalau dirinya melihat adanya penggeledahan, di mana ada ditemukan sabu dari perempuan yang kesehariannya sebagai pedagang tersebut. (NACO/B-5)









