BORNEONEWS, Sampit - Dedy Sukandar (45) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, menanggapi vonis itu terdakwa kasus sabu itu pasrah menerimanya.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," tegas hakim yang diketuai Febri Punamavita, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut hakim memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain dijatuhi hukuman selama 7 tahun terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Di mana vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menetaokan terdakwa untuk b tetap ditahan. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum.
Sebelumnya oleh jaksa Johannis Eko Sidabutar terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, jaksa membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Darinya diamankan 16 paket sabun, di mana 14 paket sabu dari dalam dompet di saku celana yang dikenakannya saat itu kemudian dirinya juga menunjukkan 2 paket sabu di bawah kompor dapur rumahnya yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dengan berat total 3,8 gram, ponsel dan uang Rp 749 ribu.
Fakta sidang juga mengungkapkan sabu yang dikuasainya awalnya ada 17 paket, namun sudah laku terjual sebanyak 1 paket dengan Fredy Susanto yang saat itu dijual dengan harga Rp 150 ribu. (NACO/B-5)









