SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Arif (43) dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kepemilikan setengah kantong sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra, Selasa 21 Juni 2022.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1,5 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.

Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sabu yang diamankan darinya itu merupakan sabu yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 4 juta, atau sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram.

Dari sabu yang dibelinya itu sudah ada yang membeli Rp 100 ribu, sementara sisanya atau seberat 2,46 gram berhasil diamankan petugas kepolisian.

--page

Jika sabu itu habis terjual maka keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 500 ribu. Sabu itu dijual biasanya per paket dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Selain sebagai pengedar barang haram itu tersangka juga mengaku sebagai pengguna, terakhir menggunakan sabu sepekan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Terdakwa ditangkap atas perbuatannya tersebut pada  Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wib di barak Jalan Naim Gang Cuni, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika sebanyak 1 paket dengan berat 2,46 gram, rokok, ponsel, 22 plastik klip kosong dan uang Rp 80 ribu. (NACO/B-11)