BORNEONEWS, Sampit - Rahmalia dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra, Selasa, 21 Juni 2022.
Perbuatan terdakwa dianggap hakim bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Menanggapi vonis itu terdakwa dan jaksa menyatakan menerima, di mana sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa diamankan pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 14.25 Wib di Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,45 gram. 2 buah korek api gas, 2 lembar tissue, ponsel dan tas selempang.
Adapun sabu yang diamankan darinya itu baru saja diambilnya atas suruhan Mila, dibeli dari seorang bandar bernama Haidir yang tinggal di Kota Sampit
Rencananya sabu pesanan Mila itu akan diedarkan lagi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, namun belum sempat dirinya diamankan pihak kepolisian. Adapun sabu sebanyak 2 paket itu dijual Haidir dengan harga Rp 3,5 juta. (NACO/B-5)









