SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fredy Susanto (40) dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa 22 Juni 2022.

Ia dianggap terbukti bersalah membeli, jadi perantara dan mengedarkan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selama sidang juga majelis hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan kesalahannya dengan sifat melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya oleh jaksa I Made Gunadi terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

--page

Menanggapi vonis itu melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, terdakwa yang menjual sabu demi upah Rp 20 ribu dari saksi Sukandar (terdakwa terpisah) menyatakan menerima, senada dengan JPU.

Dalam kasus ini terkuak, kalau terdakwa ditangkap anggota Ditpolair Polda Kalteng dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,19 gram, sebuah ponsel dan bong atau alat hisab sabu. 

Fakta sidang, kalau terdakwa diamankan Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)