BORNEONEWS, Palangka Raya - Rito Susanto dan Ali Zainal dua terdakwa sabu hampir seberat 1 Kilo Gram dituntut pidana penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rito Susanto dan Ali Zainal selama 13 tahun, denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mazsaman Ali saat membacakan amar tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat Hukum Ipik Harianto mengajukan nota pembelaan atau peldoi pada sidang berikutnya.
Rabu, 22 Juni 2022 dalam dakwaan jaksa jika terdakwa Rito Susanto dan Ali Zainal ditangkap oleh kepolisian Polda Kalteng, Jumat 14 Januari 2022 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 995,66 gram, handphone, serta kendaraan bermotor yang digunakan.
Berdasarkan pengakuannya keduanya, Rito Susanto dihubungi oleh Ali Zainal, yang menanyakan ketersediaan paket sabu seberat 1 Kg.
--page
Kemudian Rito Susanto menghubungi Suwanto yang diketahui berada dalam Lapas Kelas II B sampit melalui pesan WhatsApp.
14 Januari 2022 Rito tiba di Sampit dan dijemput oleh Ali Zainal. Keduanya bersama menuju barak di Jalan Batu Suli kabupaten Kotawaringin Timur. Saat sampai di Barak Rito Susanto menghubungi Suwanto menanyakan terkait sabu seberat 1 Kg.
Suwanto mengatakan "ok tunggu nanti ada orang suruhan ketempat tinggal kamu”. Sekitar pukul 14.00 WIB orang yang dimaksud Suwanto kemudian datang ke tempat tinggal Terdakwa Rito.
Namun orang tersebut tidak bertemu keduanya melainkan sabu pesanannya tersebut digantung di stang motor. Saat Rito mengambil sabu tersebut dan membawanya ke dalam barak kepolisian datang melakukan penangkapan. (APRIANDO/B-6)









