PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun kepada Ahmad Tasrif terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda 1,5 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu 22 Juni 2022

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. 

Ahmad Tasrif ditangkap Ditresnakoba Polda Kalteng pada 8 Januari 2022 di rumahnya jalan Manggi Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 4,89 gram, pipet kaca, dompet, tas, telepon genggam, uang tunai Rp 2,8 juta, timbangan digital.

--page

Berdasarkan pengakuannya 12 paket sabu tersebut adalah berasal dari 4 kantong yang telah dibagi dengan berat saat pembelian adalah 20 Gram. Sabu tersebut didapatkan dari Nur (DPO) yang masih merupakan kakak kandung terdakwa pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 38 paket dengan hasil penjualan sebesar Rp. 9.500.000,-. Dari hasil tersebut ia memperoleh keuntungan Rp 35 juta yang kemudian disetorkan kepada Nur dan mendapatkan keuntungan Rp 5 Juta. (APRIANDO/B-5)