PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Robin Chandra Putra terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 Juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 22 Juni 2022.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Robin pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir -pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Perkara bermula pada Rabu 16 Maret 2022 saat kepolisian sedang melakukan patroli rutin pemeriksaan kamtibmas di sekitar Jalan Riau Kota Palangka Raya.

--page

Kepolisian melihat Robin dengan gelagat yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor. Robin lalu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di kantong celana depan.

Saat dilakukan intograsi sabu tersebut dibeli oleh Robin dengan seseorang yang tidak dikenal di wilayah Puntun senilai Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-5)