BORNEONEWS,Sampit - HM Syaifudin Noor alias H Udin diamankan petugas kepolisian beberapa menit setelah melakukan transaksi sabu.
"Waktu itu saya mengecek sabu, tidak berapa lama datang polisi mengamankan saya," ucap tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pria berusia 43 tahun itu diamankan berawal saat Pendi memintanya mencarikan sabu sebanyak 1 bungkus. Kemudian, tersangka menghubungi Mulyadi.
Dengan Mulyadi, tersangka membeli 1 kantong sabu dengan harga Rp 5,5 juta. Kemudian, harga dari Mulyadi itu diteruskan kepada Pendi.
Selanjutnya, Pendi menyerahkan uang kepada tersangka dan tersangka mentransfer uang itu kepada Mulyadi melalui BRI Link.
--page
Tidak berapa lama, datang orang suruhan Mulyadi menyerahkan sabu itu. Tersangka lalu membawanya ke kamar mandi mengecek sabu itu, apakah benar atau tidak. Namun tidak berapa, datang polisi menangkapnya.
Jumat, 24 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









