PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah Apriadi 23 tahun warga Jalan Ahmad Wongso Gang Krisna RT 19 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sungguh keterlaluan.

Pasalnya hanya demi mendapatkan 1 gram narkoba sabu, pelaku tega menggadaikan motor honda Scoppy warna hitam milik orang tuanya sendiri. Agar aksinya tidak diketahui, pemuda tersebut mengatakan bahwa motor yang diparkir di depan rumahnya tersebut hilang di curi oleh orang tidak dikenal.

Akibatnya saat ini pemuda tersebut terpaksa harus berurusan dengan hukum, saat polisi mengetahui keberadaan motor tersebut dan diperoleh fakta bahwa motor milik orang tuanya tersebut digadaikannya pada seseorang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 24 Juni 2022 dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolres Kobar mengatakan pasca menerima laporan kehilangan motor dari korban yang merupaka orang tua pelaku, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya atas pemberitahuan anaknya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke SPKT Polres Kobar tanggal 20 Juni 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh anggota Reskrim, ternyata diketahui motor tersebut digadaikan oleh pelaku pada Khairun Rusdi yang bermukim di belakang Masjid Jami Nurul Huda Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mendawai," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan saat membawa motor tersebut pada penerima gadai, ia dibantu oleh rekannya yaitu Aurel Shaquille Ganesia.

"Ironisnya motor tersebut digadaikannya pada Khairun Rusdi dengan nilai 1 gram narkoba jenis sabu. Caranya motor tersebut dibawa oleh rekan pelaku yaitu Aurel Shaquille Ganesia dan motor diterima oleh penerima gadai melalui perantara yaitu Muhammad Wahyuni yang kemudian menyerahkan sabu pada Aurel untuk disampaikan pada Apriadi," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat ini pelaku utama yaitu Apriadi, pelaku yang membantu aksi yaitu Aurel Shaquille Ganesia dan penerima gadai Khairun Rusdi dan Muhammad Wahyuni yang bertugas menerima motir dab menyerahkan 1 gram sabu sudah mendekam di tahanan Mapolres Kobar.

"Akibat perbuatannya pelaku utama dab rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 367 ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menerima barang gadaian tanpa sepengetahuan korban dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)