PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sepeda motor milik warga di Afdeling perusahaan sawit swasta di Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan ketiga pelaku nekat mencuri sepeda motor Honda CB 150 R dengan tujuan untuk membeli sabu.

"Para tersangka memang sudah berencana mencuri motor, kemudian motor tersebut dijual dan uangnya akan dibelikan sabu," kata Bayu saat menggelar jumpa pers, Jumat 24 Juni 2022.

Para tersangka yang terbilang masih muda tersebut berinisial BLS (28), IAS (25) dan N (19) merencanakan pencurian, Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian IAS (25) dan N (19) mengambil sepeda motor milik korban yang merupakan tetangganya di perumahan Afdeling. Setelah itu sepeda motor milik korban tersebut dibawa ke pangkalan oleh para tersangka untuk dijual.

"Motor tersebut dibawa dengan cara ditarik menggunakan menggunakan sepeda motor milik tersangka IAS," ungkapnya.

Namun apesnya saat dalam perjalanan para tersangka dipergoki oleh pemilik motor yang mana kemudian mengamankan salah satu tersangka yang bernama BLS, sedangkan 2 tersangka lainnya melarikan diri.

--page

"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 40.000.000," tuturnya. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama - selamanya 7 tahun. (DANANG/B-6)