BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani memastikan akan memberi sanksi tegas bagi sekolah atau oknum yang terbukti melakukan pungutan liar atau Pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kita sudah menempatkan tim pengawas ke semua sekolah yang membuka PPDB tahun ini. Kita harapkan jangan sampai ada Pungli, karena kalau terjadi Pungli pasti diberikan sanksi tegas," katanya, Senin, 27 Juni 2022.
Dia menyebut, Juknis PPDB tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Inti dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa Juknis PPDB tahun ini masih mengacu pada Permendikbud tahun lalu yakni Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Kalau ada yang merasa dimintakan sejumlah uang saat PPDB, silakan melapor dengan disertai bukti agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
--page
Meski begitu, Jayani menyatakan, sejauh ini PPDB SD dan SMP berjalan lancar. Kendala yang dialami hanyalah persoalan daftar online dan daftar luring karena masih belum dipahami secara merata oleh orang peserta didik. (HENDRI/B-7)









