SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Gafur dan M Zainudin terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersama senagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta sidang, keduanya diamankan pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Setia Abadi RT 16 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 25 gram, dalam tuntutan jaksa dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu dalam tuntutan jaksa sepeda motor Yamaha Aerox nopol KH 6638 QE dan 2 buah ponsel dirampas untuk negara.

Sebelumnya terungkap keduanya mendapat sabu membeli dari seorang bandar bernama Dewi untuk dijual kepada Murjani.

--page

"Kami minta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis," kata penasihat hukumnya Bambang Nugroho, Kamis, 30 Juni 2022. (NACO/B-6)