BORNEONEWS, Palangka Raya - Rito Susanto dan Ali Zainal, dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu hampir seberat 1 kilogram divonis 15 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 5 Juli 2022.
Majelis hakim menilai, keduanya telah bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, pidana denda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan dari kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan Ali Zainal pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
Mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ipik Harianto menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa pidana penjara selama 13 tahun.
--page
Diketahui, Rito Susanto dan Ali Zainal didakwa dalam perkara Narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh kepolisian Polda Kalteng pada Jumat, 14 Januari 2022 di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 995,66 gram, handphone dan kendaraan bermotor yang digunakan. (APRIANDO/B-7)









