PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hery Ady terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 43,58 Gram dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menjerat Hery Ady sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut 9 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa 5 Juli 2022

Dalam dakwaan Heri Ady ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 31 Maret 2022 pada rumah milik saksi Jimi Kurniawan (berkas terpisah) di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu, handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.

Berdasarkan pengakuannya Hery memesan sabu tersebut seseorang yang menurut terdakwa bernama Taufan (warga binaan LP narkotika Kasongan). Ia memesan melalui handphone sebanyak 10 paket dengan berat total 50 gram.

Mereka bersepakat bahwa pembayaran dilakukan setengah dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual.

--page

Terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik Jalan Pandohop Kota Palangka Raya. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 19 paket yang kemudian telah terjual sebanyak 3 paket. (APRIANDO/B-11)