BORNEONEWS, Palangka Raya - Sabrei, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 Juli 2022.
Jaksa menjerat Sabrei sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie Anggraini saat membacakan amar tuntutannya.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa Sabrei alias Utuh yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya pada 1 Maret 2022 di Jalan A Yani (Muara Jalan Flamboyan), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penangkapan, tim berusaha menghentikan Sabrei dan Salam. Namun, tidak mau berhenti melainkan malah tancap gas dan berhasil melarikan diri sehingga Sabrei terjatuh dari sepeda motor.
--page
Dari tangan Sabrei, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,32 gram dan handphone. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama. (APRIANDO/B-7)









