BORNEONEWS, Palangka Raya - Alta Gracia, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 48,47 gram terancam hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan pidana Denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 8 Juli 2022
Dalam dakwaan, perempuan itu ditangkap polisi di Jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada 17 Februari 2022
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu dengan berat bersih 48,47 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Dodo yang kini dalam daftar pencarian orang. (APRIANDO/B-7)









