PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anjar Prabowo terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 19,52 gram dituntut 6 tahun penjara. Ia ditangkap oleh kepolisian sebelum sempat menjual sabu sebanyak 4 paket.

"Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 12 Juli 2022

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) YAnjar membeli sabu tersebut dari Adul sebanyak empat paket dengan berat sekitar 20 gram dengan harga sebesar Rp5,5 juta per paket, sehingga nilai total pembelian adalah sebesar Rp22 juta. Harga tersebut baru akan dibayar oleh Anjar setelah sabu laku terjual.

Anjar mendapatkan kiriman sabu tersebut dari orang suruhan Adul lalu dia bawa ke rumahnya untuk dia bagi untuk dirinya sendiri dan sebagian dibungkus kembali untuk dibawa ke pembeli. 

Anjar lalu membawa paket sabu yang rencananya akan dijual seharga Rp 6 juta per paket tersebut ke Jalan Bogenvile.

Namun, bukan pembeli sabu yang datang melainkan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang meringkusnya beserta barang bukti empat paket sabu. (APRIANDO)