BORNEONEWS, Palangka Raya - MY alias Mohong (47), warga Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan seorang pria tersebut.
"Ya benar, pada Senin malam, 11 Juli 2022, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti 13 paket sabu seberat 4,29 gram," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak palistik klip, satu buah gunting, satu buah sendok sabu, satu buah kaleng plastik warna hitam, satu unit handphone merk VIVO warna hitam dan uang tunai Rp800 ribu.
Pria tersebut ditangkap, setelah Polisi menerima laporan maupun informasi tentang adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan pelaku diwilayah tersebut.
--page
Kemudian lanjut Asep, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar hingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









