KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial KS (26) harus berurusan dengan hukum, karena tertangkap tangan memiliki 27 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika ini tak berkutik saat dibekuk di kediamannya di wilayah Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas 12 Juli 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu 13 Juli 2022.

Selain barang bukti sabu tersebut, turut diamankan satu buah timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip kecil merk Flexibag, dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)