PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewi Ratnasari dan Kurniawan Setyo terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu dituntut 7,5 tahun atau 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menjerat kedua terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 14 Juli 2022

Dalam Dakwaan Jaksa terdakwa Dewi Ratnasari dan Kurniawan Setyo Utomo ditangkap kepolisian Polresta Palangka Raya di sebuah rumah jalan cumi-cumi pada 31 Maret 2022.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bersih seberat 22,78 Gram, handphone dan timbangan.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Rici (DPO). 8 paket shabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 3 Juta menunggu perintah dari Rici.

Jika sabu tersebut Terjual akan menerima upah Rp1.500.000 dan diberi upah shabu untuk di konsumsi. Namun belum sempat terjual keduanya diamankan Polisi. (APRIANDO/B-5)